happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
Daerah

Pemkot Surabaya Tegakkan Aturan Pengelolaan Sampah Ilegal di 7 Tanah Aset

Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas dalam menanggulangi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang marak terjadi di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Kegiatan ini diadakan pada Kamis, 1 Oktober, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang mengeluhkan dampak negatif dari pengelolaan sampah tanpa izin, yang mencakup masalah pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, dan potensi pencemaran air. Tindakan penertiban ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penertiban di Aset Pemkot

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini berfokus pada tujuh aset milik Pemkot yang digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah ilegal. “Ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang telah dilakukan pada akhir Agustus lalu. Masyarakat telah mengajukan keluhan kepada Wali Kota mengenai pengelolaan sampah yang berdampak pada pencemaran lingkungan,” jelas Fikser saat ditemui di lokasi penertiban.

Setelah penertiban pada bulan Agustus, masyarakat meminta agar aktivitas serupa yang berada di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru juga ditindaklanjuti. Menanggapi permintaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pendataan bersama dengan pihak kelurahan dan kecamatan. “Kami menemukan bahwa terdapat 97 persil yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin,” tambahnya.

Sosialisasi Sebelum Penertiban

Sebelum melakukan penertiban, Pemkot Surabaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha yang terlibat. Penertiban ini difokuskan pada aktivitas yang berlangsung di tujuh lokasi aset Pemkot Surabaya. “Kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha memahami tindakan ini dan memberikan informasi mengenai proses yang akan diambil,” ungkap Fikser.

Fikser menjelaskan bahwa penertiban aset pemkot merupakan bagian dari upaya penataan aktivitas pengelolaan sampah di kawasan Keputih. Penanganan terhadap 97 persil yang terdata akan dilakukan secara bertahap. “Kami akan mengundang para pelaku usaha atau pengepul sampah ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan, dengan jumlah sekitar 90 orang yang akan dijadwalkan secara bertahap,” jelasnya.

Pendampingan bagi Warga

Selain penertiban, Pemkot Surabaya juga memberikan kesempatan bagi warga yang ingin menjalankan usaha pemilahan sampah secara legal. Pendampingan ini mencakup tahapan proses pemenuhan persyaratan perizinan. “Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka butuhkan,” tegas Fikser.

Proses pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi warga agar dapat melaksanakan usaha pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami akan mendampingi warga yang ingin melakukan usaha ini agar mereka dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan sesuai aturan,” tambahnya.

Persyaratan untuk Legalitas Usaha

Fikser menjelaskan bahwa untuk mendapatkan legalitas usaha pemilahan sampah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, antara lain:

  • Kepemilikan lahan yang sah.
  • Alat pemilahan sampah yang memadai.
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
  • Kepastian pengangkutan dan pembuangan residu secara terjadwal.
  • Memiliki izin operasional yang sah.

“Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak hanya legal, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan,” jelas Fikser. Pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan jaminan kepada warga agar tetap bisa menjalankan usaha pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Proses Penertiban yang Berkelanjutan

Fikser menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh 97 persil yang sudah terdata dapat ditangani. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi aktivitas yang tersebar di berbagai titik. “Kami menyadari bahwa proses ini mungkin menimbulkan keberatan dari beberapa pihak. Namun, perlu diingat bahwa aktivitas yang mereka lakukan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius, termasuk bau yang tidak sedap dan pencemaran air,” katanya.

Pemkot Surabaya tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sesuai aturan. “Kami akan melakukan kunjungan, memberikan edukasi, dan membantu proses perizinan agar masyarakat dapat menjalankan usaha mereka dengan tenang,” ujar Fikser.

Langkah Pemulihan Lingkungan

Setelah proses penertiban dan pembersihan dilakukan, Pemkot Surabaya juga mempersiapkan langkah pemulihan lingkungan di lahan aset yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas ilegal. “Setelah penertiban dan pembersihan, kami akan melakukan penanaman berbagai jenis pohon di area tersebut,” jelas Fikser. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lingkungan dan memperbaiki kualitas udara di sekitar kawasan tersebut.

Dukungan dari Akademisi

Di sisi lain, Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Susi Agustina Wilujeng, memberikan dukungan terhadap langkah penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, tindakan ini sangat penting untuk mengurangi potensi dampak lingkungan yang negatif. “Penertiban ini merupakan langkah yang sangat baik. Mengingat pengelolaan sampah yang tidak teratur dapat menimbulkan banyak masalah lingkungan,” ungkap Susi.

Dengan adanya tindakan tegas dan pendekatan yang baik dari Pemkot Surabaya, diharapkan pengelolaan sampah ilegal dapat diminimalisir, serta masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pendampingan dan sosialisasi yang dilakukan juga diharapkan dapat menciptakan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

➡️ Baca Juga: Jemaah Haji Harus Waspada! Semua Layanan Gratis, Hindari Penipuan Oknum Tak Resmi

➡️ Baca Juga: Pajak Film Asing Sekali, Manoj Punjabi: Pajak Film Nasional Dua Kali Berlapis

Related Articles

Back to top button