DKI Dorong RSUD Budhi Asih Tingkatkan Keterbukaan Informasi untuk Layanan Terbaik

Jakarta – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan, terutama di rumah sakit. Dalam konteks ini, RSUD Budhi Asih di DKI Jakarta berkomitmen untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari budaya pelayanan mereka. Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya sekadar memenuhi syarat untuk mendapatkan predikat informatif, tetapi harus diinternalisasi dalam sistem pelayanan yang ada.
Pencapaian RSUD Budhi Asih dalam Keterbukaan Informasi
RSUD Budhi Asih baru-baru ini meraih predikat Badan Publik Informatif selama dua tahun berturut-turut. Capaian ini tidak hanya patut diapresiasi, tetapi juga menjadi landasan untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Luqman menekankan bahwa pencapaian ini harus dijadikan sebagai titik awal untuk terus memperbaiki dan meningkatkan keterbukaan informasi di rumah sakit tersebut.
Pentingnya Pemahaman Pimpinan
Menurut Luqman, keberhasilan dalam keterbukaan informasi harus didukung oleh pemahaman yang mendalam dari pimpinan rumah sakit. “Bukan hanya struktur yang penting, tetapi juga sistem yang mendukungnya,” jelasnya. Dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diadakan di RSUD Budhi Asih, ia menyoroti pentingnya keterlibatan pimpinan dalam menciptakan budaya keterbukaan di seluruh jajaran organisasi.
Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Luqman menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus dipandang sebagai lebih dari sekadar perangkat administratif. Mereka memiliki peran penting dalam pengelolaan data dan informasi di badan publik. “PPID seharusnya tidak menjadi entitas yang terasing. Mereka merupakan payung yang mencakup semua aspek pengelolaan data dan informasi, termasuk hubungan masyarakat,” ujarnya.
Standar Aksesibilitas Informasi
Informasi publik pada dasarnya harus dapat diakses oleh masyarakat. Namun, informasi yang bersifat rahasia harus memiliki dasar yang jelas dan melalui proses uji konsekuensi. Ini sangat krusial bagi rumah sakit yang harus menjaga kerahasiaan pasien. Luqman menegaskan bahwa transparansi informasi merupakan langkah fundamental dalam membangun kepercayaan publik.
Proses E-Monev Keterbukaan Informasi Publik
Pada kesempatan yang sama, Luqman memaparkan tahapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diterapkan oleh KI DKI Jakarta. Proses ini dimulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), dilanjutkan dengan verifikasi, presentasi, hingga pemberian penghargaan kepada badan publik yang memenuhi kriteria. Proses ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana badan publik menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Indikator Penilaian Keterbukaan Informasi
Penilaian keterbukaan informasi mencakup enam indikator utama, yaitu:
- Kualitas informasi yang disediakan
- Sarana dan prasarana yang mendukung keterbukaan
- Jenis informasi yang dapat diakses masyarakat
- Pelayanan informasi yang diberikan
- Komitmen organisasi terhadap keterbukaan
Setiap indikator menjadi kriteria penting dalam menilai seberapa baik rumah sakit dalam menyediakan informasi kepada publik.
Digitalisasi dalam Keterbukaan Informasi
Dalam era digital saat ini, Luqman menggarisbawahi pentingnya peran website dan media sosial badan publik. “Web dan media sosial tidak hanya harus ada, tetapi juga harus aktif sebagai saluran informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi bukan hanya sebuah pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan dalam memberikan layanan informasi yang lebih baik.
Keterbukaan Informasi sebagai Keadilan
Ferid Nugroho, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, juga menekankan pentingnya informasi publik yang relevan bagi masyarakat. Ia mencontohkan informasi terkait pengaturan kelas BPJS yang harus disampaikan dengan jelas agar masyarakat memahami hak dan layanan yang mereka terima. “Tanpa keterbukaan, keadilan tidak dapat tercapai. Keterbukaan adalah esensi dari keadilan,” ungkap Ferid, mengutip pemikiran dari filsuf Jeremy Bentham.
Pemahaman terhadap Regulasi
Ferid juga mengingatkan pentingnya bagi PPID untuk memahami Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 serta struktur PPID berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025. Pengetahuan yang baik mengenai regulasi ini akan membantu PPID dalam melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan Arah Keterbukaan Informasi
Secara keseluruhan, upaya RSUD Budhi Asih dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik merupakan langkah positif yang harus didukung oleh semua pihak. Melalui pemahaman yang mendalam dari pimpinan, dukungan terhadap PPID, serta pemanfaatan teknologi digital, keterbukaan informasi dapat terwujud. Dengan demikian, RSUD Budhi Asih dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih transparan, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.
➡️ Baca Juga: 7 Game Android Terbaik untuk Merayakan Lebaran 2026, Seru untuk Kumpul Bersama!
➡️ Baca Juga: PT KCIC Perkirakan Kenaikan Penumpang Whoosh Sebesar 4 Persen Saat Lebaran 2023




