Terbukti Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat dan Proses Pidana Menanti

Tren memprihatinkan muncul di lingkup Polri dengan kasus-kasus narkotika yang melibatkan anggotanya. Belum lama ini, dua petugas Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Aiptu N, dipecat karena terbukti menerima setoran dari bandar narkoba. Kasus ini menambah daftar panjang kasus serupa yang melibatkan aparat penegak hukum, memicu pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme dalam institusi tersebut.
Sanksi Diberikan dan Kasus Pelanggaran Hukum
Pada 10 Maret 2026, Kombes Pol Zulham Effendy, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, mengumumkan pemecatan ATKP Arifan Efendi dan Aiptu N. Mereka terbukti menerima setoran ilegal sebesar Rp 10 juta per minggu dari seorang bandar narkoba, Evanolya Tandipali alias Oliv, sejak Oktober 2025. Total uang yang telah diterima oleh kedua polisi ini mencapai Rp 110 juta.
Kedua polisi ini dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dan juga harus menghadapi proses pidana, karena mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi etik pemecatan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Reaksi dari Kompolnas dan IPW
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyampaikan keprihatinannya dan sekaligus mengapresiasi langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan narkoba, termasuk di internal institusi. Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, berharap proses pidana terhadap polisi-polisi berkasus narkoba dapat selesai dan menjadi bagian dari gerakan pembersihan yang sistematis di tubuh kepolisian.
Chairul Anam mengungkapkan harapannya bahwa tidak hanya kasus-kasusnya yang ditangani secara parsial, tetapi juga adanya satu gebrakan sistemik kepolisian dalam pembersihan kasus narkoba. Dia menambahkan bahwa tes urine serentak yang dilakukan kepolisian merupakan langkah yang baik, namun proses pidana harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera.
Pelibatan Baintelkam
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menyoroti kegagalan sistem pengawasan yang dibangun selama ini, khususnya pengawasan melekat oleh atasan. Sugeng mengusulkan pelibatan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri sebagai cara yang lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan internal.
Menurut Sugeng, pengawasan yang saat ini berada di tangan Propam tidak memiliki gerak yang cukup luas. Dia menilai, untuk menekan pelanggaran anggota yang bersifat sangat tertutup seperti kasus narkoba, peran Intelkam perlu dikembalikan kewenangannya untuk memantau anggota polisi secara internal.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara akan terus berjalan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota Polri.
“Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas. Itu sudah komitmen Polri, berulang kali disampaikan oleh Bapak Pak Kapolri juga ya. Narkoba itu musuh bersama,” kata Isir.
Inilah kasus terbaru yang melibatkan dua polisi Polres Toraja Utara yang dipecat dan menunggu proses pidana yang menanti mereka. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polri, Kompolnas, dan IPW yang dirilis pada Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Rupiah Terus Bertahan Meski Melemah Dibandingkan Mata Uang Asia Lainnya
➡️ Baca Juga: Sikat Percaloan Tiket Konser BTS, Pemerintah Korsel Terapkan Denda 50 Kali Lipat!




