uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
Nasional

KOSMAK Mendorong Kejagung Selidiki Pihak Terkait Kasus Batubara PLN EPI di Gedung Bundar

Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam pengaduan yang merupakan gelombang kedua, KOSMAK menekankan pentingnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi untuk memerintahkan Tim 9 Kejaksaan Agung agar melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus batu bara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) serta dugaan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5 triliun.

Pentingnya Penyidikan yang Menyeluruh

KOSMAK berpendapat bahwa penyidikan yang sedang berlangsung tidak seharusnya berhenti pada perusahaan surveyor saja. Proses investigasi perlu meluas hingga mencakup seluruh mata rantai pengadaan batu bara. Hal ini mencakup pejabat-pejabat di PLN EPI, perusahaan pemasok, surveyor, serta pihak-pihak terkait di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sampai pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang menyediakan batu bara tersebut.

Pernyataan KOSMAK

“Dalam konteks penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan kualitas batu bara yang merugikan negara senilai Rp5 triliun, Tim 9 Kejagung seharusnya tidak hanya menjadikan surveyor sebagai satu-satunya fokus. Penyidik perlu menggali lebih dalam mengenai semua potensi penyimpangan, mulai dari proses pembuatan kontrak pengadaan batu bara oleh PLN EPI hingga tahap pembayaran, dengan meneliti dugaan keterlibatan para direksi,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, Komisioner KOSMAK, saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Berjenjang Pejabat PLN EPI

Sugeng menekankan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan secara berjenjang terhadap pejabat-pejabat di PLN EPI. Ini mencakup posisi-posisi strategis seperti general manager, manajer operasi, manajer pemeliharaan, manajer engineering, serta manajer keuangan dan administrasi, hingga jajaran direksi.

Indikasi Kualitas Batu Bara yang Tidak Sesuai

KOSMAK juga menemukan adanya laporan berulang dari operator Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mengenai anomali data heat rate berdasarkan hasil uji cepat laboratorium internal pembangkit. Temuan ini dianggap sebagai indikasi bahwa kualitas batu bara yang diterima oleh pembangkit tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Data Heat Rate dan Kualitas Batu Bara

KOSMAK melaporkan bahwa operator PLTU telah berulang kali melaporkan terjadinya anomali pada data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium. Hal ini menjadi salah satu petunjuk bahwa kualitas batu bara yang dipasok tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan, yaitu berkalori rendah GAR 3000. Padahal, spesifikasi batu bara yang seharusnya sesuai dengan kontrak adalah GAR 4600,” jelas Sugeng.

Pentingnya Dokumen Pendukung

KOSMAK meminta agar penyidik menyandingkan Certificate of Analysis (CoA), catatan hasil quick test laboratorium internal pembangkit, serta riwayat keputusan mengenai penandatanganan kontrak dan pembayaran pembelian batu bara. Dengan mengacu pada dokumen-dokumen tersebut, KOSMAK yakin penyidik dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menyelidiki adanya unsur kesengajaan dalam proses pengadaan hingga tahap pembayaran.

Gelombang Pengaduan KOSMAK

Pengaduan ini merupakan gelombang kedua yang disampaikan KOSMAK terkait dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi di tengah upaya memberantas korupsi pada masa kepemimpinan mantan Jampidsus FA.

Kasus Jiwasraya dan Asabri

Sebelumnya, dalam pengaduan gelombang pertama, KOSMAK meminta Jampidsus Kuntadi untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait pengembangan kasus Jiwasraya dan Asabri. Pengembangan ini dianggap penting untuk menemukan pihak-pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.

Korban Peradilan Sesat

“Beberapa tersangka dalam kasus Jiwasraya dan Asabri yang kini sudah diadili dan menjadi terpidana diduga merupakan korban dari peradilan yang tidak adil. Kami berencana untuk terus mendatangi Gedung Bundar untuk menyampaikan pengaduan hingga mencapai 30 gelombang terkait dugaan praktik memberantas korupsi sembari melakukan korupsi sejak tahun 2020 hingga 2026, dengan nilai total yang diperkirakan lebih dari Rp35 triliun,” tegas Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly.

Penyelidikan Terhadap Pembayaran Batu Bara

Dalam kasus batu bara PLN EPI, Ronald menekankan pentingnya penyidik untuk mendalami alasan di balik pembayaran yang tetap dilakukan dengan harga untuk spesifikasi GAR 4600, sementara batu bara yang diterima oleh pembangkit ternyata memiliki kalori yang lebih rendah. KOSMAK juga menyoroti kontrak dengan pemasok yang seharusnya dievaluasi atau dihentikan, tetapi justru diperpanjang atau diamandemen.

Konsekuensi Ekonomi dari Perbedaan Kualitas

Perbedaan kualitas batu bara ini, menurut perhitungan KOSMAK, membawa dampak signifikan terhadap harga. Batu bara GAR 3.000 diperkirakan bernilai sekitar 65 persen dari harga domestic market obligation (DMO), yang sekitar US$ 45,7 per ton. Jika pembayaran tetap dilakukan sebesar US$ 70 per ton, maka terdapat selisih harga sekitar US$ 24,3.

Estimasi Kerugian Negara

Dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS, selisih tersebut setara dengan sekitar Rp396.000 per ton. Berdasarkan laporan KOSMAK kepada Kortas Tipidkor Polri, dari total kebutuhan batu bara PLTU PLN sekitar 83 juta ton per tahun, diperkirakan sekitar 40 persen atau 33,2 juta ton diduga memiliki kualitas di bawah standar.

➡️ Baca Juga: Bhayangkara Menang 2-1 atas Persib, Gol Indah Barba Perkecil Selisih Skor

➡️ Baca Juga: Carrick Redam Isu Bek Baru, De Ligt Perlihatkan Tanda-Tanda Kebangkitan yang Kuat

Related Articles

Back to top button