Revisi UU DKJ: DPRD DKI Usulkan Penyesuaian Rasio Representasi Anggota Dewan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengajukan sejumlah aspirasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk RUU Prioritas tahun 2027. Di antara usulan tersebut, salah satu yang paling mencolok adalah RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 terkait Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pentingnya Revisi UU DKJ
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menekankan bahwa revisi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa regulasi yang mengatur Provinsi DKJ sejalan dengan kebutuhan dan karakteristik unik Jakarta. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah perbaikan pada Pasal 11 ayat 3.
“Perubahan Pasal 11 ayat 3 ini sangat penting,” ungkap Suhud pada Jumat (2/10). Ia menambahkan bahwa revisi tersebut didorong oleh kebutuhan untuk mempertahankan rasio representasi antara anggota DPRD dan jumlah penduduk Jakarta yang terus meningkat.
Rasio Representasi Anggota Dewan
Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. Namun, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang ada, jumlah kursi ini berpotensi berkurang menjadi 85 kursi. Hal ini dapat berimplikasi pada kemampuan DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, pengaturan khusus untuk Jakarta dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 memungkinkan DPRD memiliki anggota hingga 125 persen dari jumlah maksimal yang ditentukan berdasarkan kategori jumlah penduduk. Ketentuan ini dibuat mengingat karakteristik Jakarta yang tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten atau kota.
Dampak Perubahan Jumlah Kursi
Perubahan jumlah kursi DPRD dapat berdampak langsung pada rasio representasi masyarakat Jakarta. Setiap anggota DPRD DKI harus mampu menampung aspirasi dari populasi yang sangat besar.
- Satu anggota dewan harus mewakili sekitar 100 ribu warga.
- Hal ini dapat menghambat penyerapan aspirasi masyarakat secara optimal.
- Revisi diperlukan untuk menjaga representasi masyarakat yang proporsional.
- Tanpa revisi, dapat terjadi bottleneck dalam penyaluran aspirasi.
- Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan respon terhadap kebutuhan warga.
“Jakarta itu, satu anggota dewan harus menampung aspirasi sampai 100 ribu warga,” jelas Suhud. Ia berpendapat bahwa kondisi ini dapat mengganggu efektivitas dalam menyerap aspirasi. Oleh karena itu, pengaturan yang lebih baik diperlukan untuk menjaga agar representasi masyarakat di DPRD tetap proporsional dengan jumlah penduduk yang ada.
Usulan untuk Rasio Representasi Ideal
Suhud berharap bahwa pembahasan revisi UU DKJ dapat menghasilkan rasio representasi yang lebih ideal. Dengan rasio yang tepat, diharapkan aspirasi masyarakat dapat diserap dan ditindaklanjuti dengan lebih cepat dan efektif.
“Kami mengusulkan agar rasio representasi itu bisa ideal dan aspirasi warga itu bisa ditampung dengan cepat,” tambahnya. DPRD DKI Jakarta saat ini masih dalam proses kajian untuk menentukan angka rasio representasi yang dianggap paling tepat untuk diterapkan.
Perbandingan dengan Provinsi Lain
Dalam kajian tersebut, DPRD DKI Jakarta menggunakan perbandingan dengan kondisi di provinsi lain sebagai salah satu bahan analisis. Ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai kebutuhan representasi di tingkat dewan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa persoalan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta harus dilihat dari rasio antara jumlah penduduk atau pemilih dengan jumlah kursi yang tersedia. Ia menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap jumlah masyarakat yang diwakili oleh setiap anggota DPRD DKI saat ini, yang dinilai cukup besar.
Analisis Kuota Kursi
“Setelah kami menghitung, kuota per satu kursi itu sangat besar sekali,” ujar Bob Hasan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk merumuskan kembali berapa banyak kursi yang seharusnya dimiliki oleh DPRD DKI agar representasi masyarakat dapat lebih efektif.
Kesimpulan dan Arah Kebijakan
Revisi UU DKJ merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa struktur legislatif DKI Jakarta dapat berfungsi dengan baik dalam menghadapi tantangan populasi yang terus berkembang. Dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, DPRD DKI Jakarta berharap dapat menciptakan sistem yang lebih responsif dan representatif.
Melalui proses ini, diharapkan adanya peningkatan dalam kualitas interaksi antara anggota dewan dan masyarakat, sehingga setiap suara dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan tepat. Inisiatif ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi anggota dewan, tetapi juga bagi warga Jakarta yang menantikan perubahan positif dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
➡️ Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Kontrol Orang Tua untuk Keamanan Pengguna Remaja
➡️ Baca Juga: Pemkot Mengajak Warga Berperan Aktif dalam Perawatan Cagar Budaya Jembatan Lama Kediri




