Pengelola Dana Wakaf Baitul Asyi Diminta Aceh Berikan Kompensasi 3.000 Riyal per JCH

Pemerintah Aceh baru-baru ini mengajukan permintaan kepada pengelola Baitul Asyi untuk meningkatkan kompensasi dana wakaf bagi jamaah calon haji (JCH) asal Aceh. Usulan tersebut menetapkan jumlah kompensasi sebesar 3.000 Riyal Saudi (SAR), yang setara dengan 13,8 juta rupiah per orang, dengan kurs saat ini sebesar Rp4.621. Langkah ini diambil untuk memberikan dukungan lebih kepada JCH yang berangkat ke Tanah Suci.
Permintaan Pemerintah Aceh
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat resmi untuk meminta peningkatan jumlah kompensasi. “Tahun lalu, jamaah menerima dua ribu riyal, dan sekarang kami mengusulkan tiga ribu riyal. Saat ini, kami masih menunggu tanggapan dari pihak pengelola,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan di Banda Aceh pada tanggal 4 Mei.
Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa pada musim haji 2025, jamaah dari Aceh menerima dana wakaf Baitul Asyi sebesar SAR 2.000, yang setara dengan sekitar 8,7 juta rupiah. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, di mana masing-masing JCH hanya menerima SAR 1.500.
Sejarah dan Fungsi Baitul Asyi
Baitul Asyi adalah lembaga wakaf produktif yang telah berdiri sejak awal 1800-an, didirikan oleh tokoh Aceh, Habib Bugak Al-Asyi. Lembaga ini dikelola sebagai hotel mewah yang hasilnya dialokasikan sebagai kompensasi wakaf bagi jamaah calon haji asal Aceh. Setiap tahun, jumlah dana kompensasi yang diberikan kepada JCH Aceh bervariasi, tergantung pada hasil pengelolaan aset tersebut.
Komitmen Pengelolaan Dana Wakaf
Fadhlullah menambahkan bahwa jumlah pasti dana wakaf yang akan diberikan kepada jamaah belum bisa dipastikan saat ini. Namun, ia meyakinkan bahwa informasi mengenai dana tersebut akan diumumkan pada saat pemberian pertama yang dijadwalkan pada 10 Mei 2026.
Wakil Gubernur juga menegaskan keyakinannya bahwa dana wakaf tidak akan menurun, bahkan ada kemungkinan untuk meningkat. Hal ini berdasarkan pertemuannya dengan pengelola Baitul Asyi pada musim haji lalu.
- Jumlah dana wakaf tidak mungkin turun, kecuali jika terjadi bencana.
- Contoh bencana yang mempengaruhi dana wakaf adalah pandemi Covid-19.
- Kompensasi akan terus diberikan tanpa batas waktu untuk jamaah Aceh.
- Pengelola Baitul Asyi berkomitmen untuk menjaga stabilitas dana wakaf.
- Wakaf ini menjadi sumber pendukung bagi jamaah selama menjalankan ibadah haji.
Pelayanan Haji dan Kuota Jamaah
Dalam upaya meningkatkan pelayanan haji bagi masyarakat Aceh, pemerintah pusat juga menambah kuota haji khusus untuk Aceh. Dari tambahan tersebut, empat kuota akan diperuntukkan bagi pejabat daerah, empat untuk ulama, dan dua kuota lainnya untuk petugas yang bertugas membagikan wakaf Baitul Asyi.
Fadhlullah menjelaskan, “Tahun ini kami meminta tambahan kuota khusus dari pemerintah pusat, dan dua orang akan ditugaskan sebagai petugas untuk membagikan wakaf Baitul Asyi. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dari Aceh.”
Kesimpulan
Dengan adanya peningkatan kompensasi dana wakaf Baitul Asyi, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah calon haji Aceh. Dukungan ini tidak hanya memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan jamaah, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk menjaga kelangsungan dana wakaf yang telah ada selama lebih dari dua abad. Semoga langkah ini dapat membantu jamaah Aceh menjalankan ibadah haji dengan lebih nyaman dan tenang.
➡️ Baca Juga: Mirza-Jihan Hadiri Peluncuran Koran IJP dan Buku Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan
➡️ Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Bansos ATENSI YAPI 2026 yang Perlu Anda Ketahui




