pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

slot depo 10k slot depo 10k
Nasional

Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap Setelah Tiga Bulan Pengejaran Intensif

Setelah hampir tiga bulan dalam pelarian, LF, yang dikenal sebagai Bagong, akhirnya ditangkap. Pria yang diduga berperan sebagai pemodal dan penggaji pekerja dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di Kalimantan Tengah ini ditangkap oleh tim gabungan pada 6 September 2026. Penegakan hukum terhadap kasus illegal logging ini menjadi perhatian besar, terutama dalam konteks perlindungan hutan yang semakin mendesak. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap aktivitas ilegal, tetapi juga menunjukkan komitmen aparat terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan.

Awal Mula Penangkapan

Kasus ini berawal dari operasi pengawasan yang dilaksanakan pada 6 Juni 2026, ketika tim gabungan menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam formasi menyerupai rakit. Di dekat lokasi tersebut, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu yang dilengkapi dengan mesin circular saw. Dalam operasi ini, tiga pekerja berhasil diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan LF alias Bagong sebagai pemodal yang mendanai dan mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi produk kayu olahan.

Strategi Penyidikan

Setelah mengidentifikasi LF, penyidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencari keberadaan pelaku. Namun, usaha pencarian tidak berjalan mulus. Sejak 10 Juni 2026, LF sudah tidak berada di rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia diduga melarikan diri bersama istri dan anak-anaknya untuk menghindari penangkapan.

  • LF diketahui memiliki dua istri, yang membuat pelacakan semakin rumit.
  • Selama pelarian, LF tidak menggunakan ponsel, berkomunikasi melalui anak perempuannya.
  • Tim penyidik menerapkan metode penyelidikan tertutup untuk melacak keberadaan LF.
  • Beberapa kali LF berpindah tempat tinggal dari satu desa ke desa lainnya.
  • Jejak digital LF mulai terlihat pada bulan Juni ketika nomor telepon anaknya diperoleh.

Proses Pencarian yang Rumit

Tim penyidik menghadapi berbagai tantangan dalam menemukan LF. Informasi baru muncul pada pertengahan Juni 2026, ketika tim berhasil memperoleh nomor telepon milik DIO, yang dikaitkan dengan LF. Namun, pemantauan di beberapa lokasi tidak memberikan hasil yang diharapkan. Proses penyelidikan berlanjut hingga akhir Juli, dan pada awal Agustus, tim kembali menemukan nomor telepon AYU, anak perempuan LF.

Dari nomor tersebut, petugas berhasil melacak dan menemukan bahwa LF telah kembali ke rumahnya di Desa Terantang. Tim Seksi Wilayah I Palangka Raya mengirimkan personel untuk memastikan informasi ini. Setelah melakukan pengamatan dan penggalian informasi lebih lanjut, keberadaan LF mulai terkonfirmasi. Ia juga diketahui kembali aktif berkebun bersama istrinya.

Penangkapan Akhir

Setelah memastikan keberadaan LF, Seksi Wilayah I Palangka Raya melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalteng untuk mendapatkan dukungan teknis dalam penangkapan. Tim melakukan pemantauan lapangan sebanyak empat kali sebelum akhirnya berhasil menangkap LF saat ia mengendarai sepeda motor di jalan kampung. Penangkapan ini dilakukan dengan cepat dan efektif, membawa LF ke Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Implikasi Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang intensif dan koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pekerja di lapangan, tetapi juga kepada individu-individu yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

Ancaman Hukum bagi Pemodal Illegal Logging

LF kini menghadapi tuduhan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini berkaitan dengan larangan untuk memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Jika terbukti bersalah, LF dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda yang bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas serta peredaran hasil hutan ilegal. Pemerintah mendorong kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Kesimpulan

Kasus penangkapan LF menyoroti tantangan yang dihadapi dalam upaya memberantas illegal logging di Kalimantan Tengah. Melalui penegakan hukum yang tegas, diharapkan bahwa kasus serupa dapat diminimalkan dan hutan Indonesia dapat terlindungi dengan lebih baik. Upaya kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan kita.

➡️ Baca Juga: Pemilik KTP Berkesempatan Dapat KUR BRI 2026, Pinjaman Rp100 Juta Cicilan Ringan Rp1 Jutaan

➡️ Baca Juga: Spurs San Antonio Menaklukkan Boston Celtics dengan Sukses

Related Articles

Back to top button