BRIN Wajibkan Peneliti Asing Bekerja Sama dengan Peneliti Indonesia untuk Alih Teknologi

Jakarta – Peneliti asing yang ingin melaksanakan kegiatan penelitian di Indonesia kini diwajibkan untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan penting adalah kolaborasi dengan sumber daya manusia (SDM) di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) Indonesia, melakukan alih teknologi, serta menyampaikan data primer hasil penelitian. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berkomitmen untuk memperkuat proses perizinan riset asing melalui sistem digital yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kolaborasi internasional tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pengembangan Iptek di tanah air.
Regulasi Baru untuk Penelitian Asing
Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi serta Otoritas Ilmiah di BRIN, Mila Kencana, menjelaskan bahwa pengaturan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi persyaratan administratif, melainkan juga untuk memastikan bahwa kegiatan penelitian yang dilakukan benar-benar memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kapasitas peneliti lokal, serta penguasaan teknologi. “Kerja sama dengan pihak asing harus melibatkan setiap elemen kelembagaan Iptek di Indonesia, termasuk dalam hal alih teknologi dan penyampaian hasil penelitian,” tegasnya dalam acara Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing dan Registrasi Lembaga Riset di Jakarta.
Mila menekankan pentingnya kolaborasi riset internasional yang dibangun berdasarkan prinsip kemitraan, di mana semua pihak dapat merasakan manfaat. Keterlibatan peneliti lokal menjadi sangat krusial agar hasil kolaborasi tidak hanya menghasilkan temuan ilmiah, tetapi juga meningkatkan kompetensi dan kapasitas riset di Indonesia. Semua ketentuan terkait perizinan penelitian asing ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022.
Proses Perizinan yang Terintegrasi
Melalui regulasi ini, setiap penelitian yang dilaksanakan oleh peneliti atau lembaga Iptek asing di Indonesia harus memenuhi persyaratan perizinan dan klirens etik yang berlaku. Pengajuan klirens etik serta perizinan dapat dilakukan melalui portal resmi yang telah disediakan. Mila menjelaskan, integrasi layanan ini memungkinkan data yang telah disampaikan dalam proses perizinan dapat digunakan pada layanan terkait lainnya, sehingga pemohon tidak perlu mengisi data yang sama berulang kali di berbagai instansi.
- Penyederhanaan proses administrasi untuk memudahkan peneliti asing.
- Meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintah dalam bidang penelitian.
- Koordinasi antara BRIN dengan berbagai instansi terkait.
- Transparansi dan kemudahan akses bagi peneliti dan mitra lokal.
- Penguatan tata kelola riset yang lebih baik.
Kolaborasi Lintas Instansi
BRIN juga melibatkan berbagai instansi, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi untuk layanan visa E29 dan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi peneliti, serta lembaga kepolisian dalam pengawasan proses penelitian. Dengan upaya koordinasi lintas instansi ini, BRIN berupaya untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih terintegrasi dan transparan, sehingga lebih mudah diakses oleh semua pihak yang terlibat dalam penelitian.
Mila menegaskan bahwa meskipun kemudahan dalam layanan perizinan diutamakan, kepatuhan terhadap kewajiban penelitian tetap menjadi fokus utama. Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan kolaborasi internasional tidak hanya meningkatkan aktivitas penelitian di Indonesia, tetapi juga memberikan manfaat berupa peningkatan kapasitas SDM, alih pengetahuan dan teknologi, serta ketersediaan data hasil penelitian yang lebih baik.
Pentingnya Kedisiplinan dalam Pelaporan
Melanjutkan pembahasan tentang pentingnya kolaborasi, Mila menyatakan bahwa kedisiplinan dalam penyampaian laporan penelitian dan pemenuhan kewajiban kerja sama adalah aspek yang harus terus diperkuat. Dalam konteks ini, digitalisasi dan integrasi layanan diharapkan dapat mempermudah proses administrasi, sekaligus mendukung pemantauan kepatuhan peneliti terhadap ketentuan yang berlaku.
Perubahan Pendekatan dalam Perizinan
Anggota Tim Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi di BRIN, Sri Wahyono, menjelaskan bahwa pendekatan dalam pengaturan perizinan riset asing telah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya fokus lebih pada aspek keamanan, pendekatan saat ini lebih menekankan pada penilaian mandiri (self-assessment) yang berbasis integritas dan tanggung jawab dari pemohon. “Setiap lembaga Iptek asing dan individu asing, termasuk WNI yang bekerja sama dengan lembaga Iptek asing, wajib memperoleh surat izin penelitian dari BRIN,” ungkap Sri.
Melalui pendekatan ini, pemohon diharapkan dapat bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan memenuhi persyaratan penelitian sesuai ketentuan yang ada. Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keterbukaan kerja sama riset internasional, sambil tetap melindungi kepentingan nasional dan memastikan kepatuhan etik serta pemanfaatan hasil penelitian secara optimal.
Mengatasi Kendala Birokrasi
BRIN juga berupaya mengatasi berbagai kendala birokrasi yang kerap dihadapi oleh peneliti dan mitra kerja di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah mengintegrasikan layanan perizinan penelitian asing dengan sistem elektronik Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP). Dengan langkah penguatan tata kelola ini, BRIN berkomitmen untuk memastikan Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama riset internasional, sembari mengutamakan kepentingan nasional dan manfaat hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Harapannya, langkah-langkah ini dapat menciptakan ekosistem kolaborasi riset global yang lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan daya saing riset Indonesia di kancah internasional.
➡️ Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik, 1 Gram Capai Rp2,74 Juta
➡️ Baca Juga: IHSG Menguat di Awal Perdagangan, Siaga Terhadap Potensi Tekanan Jual




