Aturan Cuti Melahirkan ASN Berdasarkan Jumlah Anak: Ketentuan yang Berbeda untuk Setiap Anak

Jakarta – Setiap aparatur sipil negara (ASN) perempuan memiliki hak atas cuti melahirkan, namun penting untuk memahami bahwa ketentuan ini bervariasi tergantung pada urutan kelahiran anak. Dari anak pertama hingga anak ketiga, ASN akan mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan dengan anak keempat dan seterusnya. Pengetahuan yang tepat mengenai aturan ini sangat krusial, mengingat masih banyak pegawai yang kurang memahaminya secara mendalam. Ketidakpahaman ini berpotensi membuat pegawai salah dalam merencanakan cuti atau bahkan kehilangan hak yang semestinya mereka terima. Oleh karena itu, mari kita telusuri lebih lanjut mengenai peraturan yang mengatur cuti melahirkan ASN ini.
Cuti Melahirkan untuk Anak Pertama hingga Anak Ketiga
Berdasarkan informasi dari sumber resmi, ASN perempuan yang melahirkan anak pertama hingga anak ketiga berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan. Penghitungan kelahiran anak pertama dimulai sejak ASN diangkat menjadi pegawai, sehingga kelahiran yang terjadi sebelum status ASN tidak diperhitungkan. Durasi cuti melahirkan yang diberikan adalah tiga bulan penuh. Namun, ASN memiliki fleksibilitas untuk mengajukan cuti kurang dari tiga bulan sesuai dengan kebutuhan pribadi.
Ketentuan untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hak cuti melahirkan diatur dalam Pasal 18 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Dalam peraturan ini, PPPK juga berhak mendapatkan cuti melahirkan untuk anak pertama hingga anak ketiga selama mereka masih berstatus sebagai PPPK. Seperti halnya PNS, kelahiran anak pertama yang dihitung adalah yang terjadi setelah pengangkatan sebagai PPPK. Lama cuti yang diberikan tetap maksimal tiga bulan, dan untuk mengajukan hak ini, PPPK harus menyampaikan permohonan tertulis kepada atasan langsung atau pejabat setara. Atasan kemudian akan memberikan pertimbangan, yang dapat berupa persetujuan, perubahan, penangguhan, atau penolakan terhadap permintaan tersebut. Selama cuti, PPPK tetap berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur untuk Cuti di Luar Negeri
Untuk cuti melahirkan yang dilakukan di luar negeri, baik bagi PPPK maupun PNS, hanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berhak mengeluarkan izin. Dalam situasi mendesak, pejabat tertinggi di tempat ASN bertugas dapat memberikan izin sementara secara tertulis. Izin ini harus segera dilaporkan kepada PPK, yang kemudian akan memproses hak cuti bagi ASN yang bersangkutan.
Cuti Melahirkan untuk Anak Keempat dan Seterusnya
Berbeda dengan anak pertama hingga ketiga, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS tidak lagi mendapatkan cuti melahirkan, melainkan cuti besar. Permintaan cuti besar ini bersifat wajib dan tidak dapat ditangguhkan, artinya pejabat berwenang harus memberikannya tanpa penundaan. Cuti besar umumnya mensyaratkan masa kerja minimal lima tahun secara terus-menerus. Namun, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, syarat masa kerja ini tidak berlaku, dan durasi cuti besar tetap sama dengan cuti melahirkan, yaitu tiga bulan.
Ketentuan untuk Cuti Besar
Dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, terdapat empat jenis cuti bagi PPPK, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Cuti besar, yang digunakan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, tidak diatur dalam peraturan cuti PPPK. Oleh karena itu, ketentuan cuti besar ini hanya berlaku bagi PNS.
Perbandingan Cuti untuk Anak Pertama hingga Ketiga dan Anak Keempat Seterusnya
- Jenis cuti: Anak pertama hingga ketiga mendapatkan cuti melahirkan, sedangkan anak keempat dan seterusnya mendapatkan cuti besar.
- Lama cuti: Keduanya memiliki durasi tiga bulan.
- Syarat masa kerja: Untuk anak pertama hingga ketiga, syarat lima tahun tidak berlaku; sedangkan untuk cuti besar, syarat ini berlaku secara umum.
- Pengajuan cuti: ASN dapat mengajukan cuti kurang dari tiga bulan untuk anak pertama hingga ketiga, sementara cuti besar tidak dapat ditangguhkan.
- Penghasilan: PPPK tetap menerima penghasilan selama cuti melahirkan.
Dengan memahami perbedaan dalam aturan cuti melahirkan ini, ASN perempuan dapat merencanakan cuti dengan lebih baik dan memastikan bahwa hak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengetahuan yang baik mengenai peraturan ini juga akan membantu mencegah kesalahan dalam pengajuan cuti. Oleh karena itu, penting bagi pejabat kepegawaian di setiap instansi untuk memberikan layanan dan informasi yang jelas kepada pegawai yang mengajukan cuti. Dengan demikian, hak atas cuti melahirkan dan cuti besar dapat diberikan secara tepat, adil, dan sesuai dengan peraturan yang ada.
➡️ Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Perintahkan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Ilegal di Indonesia
➡️ Baca Juga: 4 Kesalahan Michael Carrick Setelah Manchester United Kalah dari Atletico Madrid



