Pengadaan Lahan Batal, Rencana TPST di Cipatat Bandung Barat Kandas

— Paragraf 1 —
JABAR EKSPRES – Upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Kecamatan Cipatat belum bisa terealisasi. Rencana tersebut kandas setelah proses pembelian lahan gagal karena pemilik tanah tidak bersedia melepas lahannya.
— Paragraf 2 —
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Adji, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah melalui berbagai tahapan dalam rencana pengadaan lahan untuk TPST tersebut, mulai dari kajian teknis hingga komunikasi dengan pemilik lahan di kawasan Sarimukti.
— Paragraf 3 —
“Awalnya memang sudah ada kesepahaman dengan pemilik lahan untuk menjual tanah tersebut. Namun setelah dilakukan pengukuran ulang oleh tim, ternyata ada selisih luas lahan sekitar dua ribu meter sehingga pemilik merasa keberatan dan akhirnya tidak melanjutkan proses penjualan,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
— Paragraf 4 —
Ia menjelaskan, berdasarkan data pada sertifikat, luas lahan yang direncanakan untuk pembangunan TPST tersebut tercatat sekitar 20.000 meter persegi atau sekitar dua hektare.
— Paragraf 5 —
Namun setelah dilakukan pengukuran ulang di lapangan, ditemukan adanya perbedaan luas lahan dengan hasil pengukuran sebelumnya.
— Paragraf 6 —
“Perbedaan luas itu berdampak pada nilai jual tanah yang dihitung dalam proses pengadaan lahan oleh pemerintah daerah,” katanya.
— Paragraf 7 —
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemilik lahan merasa dirugikan sehingga memutuskan tidak melanjutkan proses penjualan kepada pemerintah daerah.
— Paragraf 8 —
Akibatnya, rencana pengadaan lahan untuk pembangunan TPST di wilayah Cipatat tidak dapat dieksekusi pada tahun anggaran sebelumnya dan akhirnya harus ditunda.
— Paragraf 9 —
Meski demikian, Ibrahim menegaskan kebutuhan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Kabupaten Bandung Barat masih sangat mendesak mengingat persoalan sampah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
— Paragraf 10 —
Ia berharap pada tahun 2026 pengadaan lahan masih memiliki peluang untuk direalisasikan, meskipun tidak harus berada di lokasi yang sama seperti rencana sebelumnya.
— Paragraf 11 —
“Kalau tidak di lahan yang sama, minimal tetap di wilayah Cipatat atau sekitar Sarimukti karena secara kajian teknis kawasan tersebut dinilai paling memungkinkan untuk pembangunan TPST,” katanya.
— Paragraf 12 —
Di sisi lain, ia mengakui kondisi anggaran daerah saat ini cukup terbatas. Alokasi anggaran pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat saat ini hanya sekitar 0,9 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
➡️ Baca Juga: Indonesia Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Dapatkan Dukungan Global dan Lokal
➡️ Baca Juga: Rekap Hasil Pertandingan 16 Besar UCL 2026 Leg 1 dan Skor Agregat
