KPK Beberkan Fuad Hasan Kirim Surat ke Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk Kuota Haji Tambahan 2023

Rencana penambahan kuota haji 2023 yang melibatkan Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FHM, pemilik biro penyelenggara haji Maktour dan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), ditemukan pernah mengirimkan surat kepada YCQ dengan tujuan mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 8.000 pada tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah.
Cara Mendapatkan Kuota Haji Tambahan
Melalui surat tersebut, FHM yang berperan sebagai Dewan Pembina Forum SATHU berupaya memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Dalam prosesnya, surat tersebut disampaikan kepada YCQ melalui berbagai grup travel, salah satunya adalah Forum SATHU. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Pada tahapan selanjutnya, FHM berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Kementerian Agama saat itu. Topik utama yang dibahas adalah kesiapan dalam memaksimalkan kuota haji tambahan 2023.
Penentuan Kuota Haji Tambahan
HL kemudian menyarankan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota khusus. Namun, usulan ini bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama pada awal Mei 2023. Dalam kesepakatan tersebut, seluruh kuota haji tambahan diperuntukkan bagi haji reguler.
Setelah mendapatkan usulan tersebut, YCQ merespon dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. Keputusan tersebut berisi tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Penyesuaian Kuota Haji Tambahan
Komisi VIII DPR RI melanjutkan rapat kerja dengan Yaqut dan menyepakati penyesuaian tersebut. Sebagai tindak lanjut, diterbitkanlah Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023. Keputusan tersebut berisi instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX. Dengan adanya biaya percepatan ini, calon jemaah tidak perlu mengantri dan biaya yang dikenakan sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, biaya percepatan haji tersebut diduga mengalir kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz yang merupakan Staf Khusus Yaqut, dan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Dalam penyidikan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih menurut pengumuman KPK pada 11 Agustus 2025. Selain itu, tiga orang dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK kemudian mengumumkan pada 9 Januari 2026, bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut, yaitu Yaqut dan Gus Alex, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
➡️ Baca Juga: Strategi Puan Maharani Agar RUU PPRT Tidak Bertumpuk, DPR Menargetkan Pengesahan pada 2026
➡️ Baca Juga: Sony Dikabarkan Hentikan Rencana Migrasi Game PlayStation ke PC



