KPK Mengungkap Permintaan Tambahan Kuota Haji 2024 dari Maktour dan Kesthuri

Dalam konteks pengelolaan ibadah haji, isu permintaan tambahan kuota haji 2024 menjadi sorotan utama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dua individu berpengaruh, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, terlibat aktif dalam meminta penambahan kuota haji untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dengan adanya pengungkapan ini, perhatian publik terhadap praktik dan kebijakan terkait kuota haji semakin meningkat, menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji.
Permintaan Kuota Haji yang Mencolok
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa baik Ismail maupun Asrul tidak bekerja sendirian dalam permintaan ini. Mereka berkolaborasi dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, dalam upaya untuk mendapatkan kuota tambahan. Permintaan ini tidak hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan, tetapi lebih mengarah pada pengaturan kuota yang melebihi ketentuan yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Asep menambahkan, “ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Proses ini menunjukkan adanya skema pembagian kuota antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus, yang masing-masing mendapatkan porsi 50 persen.
Pengaturan Kuota Haji Khusus
Lebih lanjut, kedua individu tersebut juga terlibat dalam koordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus yang ditujukan bagi perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan Maktour. Keistimewaan kuota ini adalah adanya skema percepatan keberangkatan, yang sering disebut sebagai T0, di mana calon jemaah yang mendaftar dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu. Hal ini tentunya berimplikasi pada biaya yang harus dikeluarkan, menjadikan pembayaran bagi jemaah lebih mahal.
- Kuota haji khusus yang lebih tinggi dari ketentuan.
- Skema pembagian kuota 50 persen untuk reguler dan khusus.
- Pengaturan kuota oleh Kemenag.
- Keberangkatan T0, yaitu berangkat di tahun yang sama.
- Biaya lebih tinggi untuk kuota percepat.
Indikasi Korupsi dalam Permintaan Kuota
KPK mencurigai bahwa terdapat praktik tidak etis di balik permintaan kuota haji tambahan ini. Dalam prosesnya, KPK menduga Ismail memberikan sejumlah uang yang cukup besar kepada Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama saat itu. Sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat diduga diserahkan kepada Gus Alex, sedangkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menerima 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Lebih jauh, KPK juga menemukan bahwa Maktour meraih keuntungan yang tidak sah hingga mencapai Rp27,8 miliar akibat praktik ini. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dalam pengelolaan kuota haji dan dampaknya terhadap jemaah yang seharusnya mendapatkan layanan yang transparan dan adil.
Keuntungan yang Diperoleh dari Praktik Korupsi
Dalam hal ini, Asrul Aziz Taba juga diduga terlibat dalam tindakan serupa. KPK mencatat bahwa Asrul diduga memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh kuota haji. Berdasarkan pemberian tersebut, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang berafiliasi dengan Asrul diduga meraih keuntungan tidak sah yang diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar pada tahun 2024. Temuan ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan kuota haji di Indonesia.
Proses Hukum yang Berlanjut
Kasus ini mulai diselidiki oleh KPK pada 9 Agustus 2025, dengan fokus pada dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Seiring dengan pengembangan kasus, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani isu korupsi, terutama yang berkaitan dengan ibadah haji yang merupakan hak fundamental umat Islam.
Walaupun demikian, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan sebagai tersangka, meskipun ia sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Ini menimbulkan tanda tanya mengenai keputusan KPK dan pengawasan yang dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji.
Audit dan Temuan Kerugian Keuangan Negara
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini. Temuan audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai besaran kerugian yang ditimbulkan dan menjadi dasar bagi langkah-langkah hukum selanjutnya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk menciptakan keadilan dan memastikan bahwa praktik-praktik korupsi tidak lagi mengganggu proses ibadah haji di masa mendatang.
Dalam konteks ini, permintaan tambahan kuota haji 2024 bukan hanya sekadar angka, tetapi mencerminkan dinamika yang lebih besar dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat terjaga, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima ini.
➡️ Baca Juga: PSSI Segera Perkuat Skuad Garuda dengan Tiga Pemain Keturunan Usai FIFA Series 2026
➡️ Baca Juga: Niat Puasa Syawal dan Keutamaannya sebagai Amalan Penyempurna Ibadah Ramadan



