Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek, Berikan Kesaksian dalam Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim, mantan pemimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada hari Selasa, 10 Maret 2026. Hadir dalam sidang tersebut, Nadiem memberikan kesaksian untuk mendukung terdakwa mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief dan dua terdakwa lainnya.
Pada pukul 10.31 WIB, Nadiem Makarim tiba di ruang persidangan. Dia tampak memakai kemeja batik berwarna biru tua dengan motif daun, didampingi ibunya, Atika Algadrie, serta istrinya, Franka Franklin.
Mengupas Kehadiran Nadiem Makarim di Sidang
Nadiem Makarim tampak duduk dengan santai di kursi penonton, berbincang ringan dengan keluarganya menjelang sidang dimulai. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.43 WIB, tampak ditunda karena masih menunggu kehadiran majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Hari ini, tidak hanya Nadiem yang dijadwalkan untuk diperiksa. Fiona Handayani, Eks Staf Khusus Menteri, juga akan memberikan kesaksian terkait kasus Ibrahim Arief, Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA).
Mengenal Lebih Dekat Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituduh telah menyebabkan negara mengalami kerugian sejumlah Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri dituduh telah meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar.
Dakwaan tersebut berawal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nadiem.
Peran Nadiem dalam Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam kasus ini, Nadiem dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga Google menjadi satu-satunya penyedia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Nadiem diduga melakukan hal ini bersama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ketiganya merupakan pihak kunci dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa
Atas perbuatan tersebut, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
➡️ Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal di Hambalang: Silaturahmi yang Hangat dan Menyentuh
➡️ Baca Juga: Penalti Yamal Gagalkan Kemenangan Newcastle di Liga Champions: Laporan Pertandingan Terbaru




