Pemprov Sulteng Upayakan Pengembalian Rp213 Juta dari Perjalanan Dinas ASN

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini tengah berupaya serius untuk menuntut pengembalian dana sebesar Rp213,2 juta terkait dengan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Temuan ini muncul dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Inisiatif Pemprov Sulawesi Tengah
Inspektur Daerah Sulawesi Tengah, Fahrudin D Yambas, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menangani masalah ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap hasil audit BPK yang menunjukkan adanya kerugian akibat tindakan ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Fokus utama kami adalah untuk menyelamatkan uang daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fahrudin dalam penjelasannya di Palu pada hari Selasa.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk tahun 2025, terdapat total kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang mencapai angka Rp1,98 miliar. Temuan ini menyoroti adanya ketidakpatuhan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berjumlah 36.
Kelebihan pembayaran ini terjadi antara lain karena biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih pada 21 OPD, dengan total nilai mencapai Rp97,1 juta. Hal ini disebabkan oleh pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan lebih dari satu kegiatan secara bersamaan, namun tetap mengajukan seluruh komponen biaya perjalanan.
Detail Masalah Kelebihan Pembayaran
Salah satu masalah signifikan yang diidentifikasi oleh BPK adalah ketidaksesuaian pertanggungjawaban biaya penginapan. Temuan ini mencakup 34 OPD dengan total nilai kelebihan pembayaran yang sangat signifikan, mencapai Rp1,88 miliar. Dalam banyak kasus, pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban, atau biaya yang dilaporkan melebihi nilai tagihan hotel yang sebenarnya.
Proses Pengembalian Dana
Hingga masa pemeriksaan berakhir, kebanyakan kelebihan pembayaran sudah berhasil disetorkan kembali ke kas daerah. Namun, masih terdapat sisa sebesar Rp213,2 juta yang belum dikembalikan. Untuk itu, TPTGR bertugas untuk menginventarisasi kerugian daerah berdasarkan temuan dari lembaga pengawas, termasuk BPK dan inspektorat jenderal, serta menindaklanjuti proses pengembalian dana yang tersisa.
- Pengembalian dana dari ASN yang bersangkutan menjadi prioritas utama.
- Tim TPTGR akan melakukan pendataan dan penelusuran lebih lanjut.
- Kerjasama antar OPD diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat.
- Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar.
- Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi fokus Pemprov ke depan.
Rekomendasi dari BPK
BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulawesi Tengah segera menginstruksikan kepala OPD terkait untuk memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran tersebut. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dengan serius. Hal ini tidak hanya untuk mengembalikan uang daerah yang telah terbuang, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di masa mendatang.
Komitmen Pemprov untuk Perbaikan Sistem
Langkah-langkah berikutnya akan melibatkan pelatihan dan sosialisasi kepada ASN mengenai pengelolaan perjalanan dinas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dan perbaikan sistem, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat. Keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama dalam membangun pemerintahan yang baik.
Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan anggaran merupakan hal yang sangat penting. Dalam konteks ini, BPK dan inspektorat memiliki peranan yang krusial dalam memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemprov Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan internal agar kesalahan serupa tidak terjadi kembali. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat dari setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan langkah-langkah yang sedang diambil, diharapkan pengembalian Rp213,2 juta ini dapat segera terwujud. Komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan meningkatkan transparansi akan menjadi dasar bagi pembangunan yang lebih baik di Sulawesi Tengah.
Ke depannya, diharapkan setiap ASN dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga dan ditingkatkan.
➡️ Baca Juga: Pemdes Bogor Siapkan 102 Tempat Sampah untuk Kebersihan Lingkungan yang Lebih Baik
➡️ Baca Juga: Activision Tingkatkan Sistem Anti-Cheat Call of Duty di Season 3 Black Ops 7 dan Warzone



