pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

slot depo 10k slot depo 10k
Ekonomi

Pemerintah Perbarui Aturan Investasi SPKLU, Modal Rp10 Miliar Dapat Membangun Banyak Titik

Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melonggarkan kebijakan investasi untuk memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin terjun ke dalam bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hal ini bertujuan untuk mengimbangi pertumbuhan pesat kendaraan listrik (EV) yang sedang berlangsung.

Peningkatan Permintaan Kendaraan Listrik

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena jumlah SPKLU yang ada saat ini tidak dapat memenuhi permintaan yang terus meningkat untuk kendaraan listrik. Ia menegaskan bahwa minat masyarakat terhadap EV sangat tinggi, namun ketersediaan infrastruktur pengisian masih terbatas.

Dendy menyatakan, “Tidak ada kurang minat terhadap EV, namun jumlah SPKLU yang tersedia belum sebanding dengan permintaan dari pengguna.” Pernyataan ini disampaikan dalam acara BIG Strategic Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 8 September.

Kendala Investasi Sebelumnya

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh investor adalah ketentuan investasi minimal sebesar Rp10 miliar untuk setiap titik proyek SPKLU. Padahal, biaya yang dibutuhkan untuk membangun satu unit mesin SPKLU hanya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Dendy menjelaskan, “Biaya untuk satu unit dispenser SPKLU hanya sekitar Rp200-300 juta. Jika setiap titik memerlukan investasi Rp10 miliar, ini tentu sangat tidak efisien bagi investor.” Hal ini mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan investasi yang ada.

Pembaruan Kebijakan Investasi

Menanggapi masalah tersebut, pemerintah telah mengubah pendekatan dalam investasi SPKLU. Kini, investasi minimal sebesar Rp10 miliar tidak lagi harus difokuskan pada satu lokasi, tetapi dapat dialokasikan untuk beberapa titik dalam satu provinsi atau kabupaten.

➡️ Baca Juga: Kopilot F-15E Dievakuasi ke Kuwait Setelah Jatuh di Isfahan dalam Konflik AS-Iran

➡️ Baca Juga: Legalitas Tanah Warga Banten Ditargetkan Selesai dalam 10 Hari, Simak Informasinya!

Related Articles

Back to top button