Pemerintah Kota Jakarta Timur Temukan 27 Lapangan Padel Tak Berizin

— Paragraf 1 —

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mencatat sebanyak 27 dari 57 lapangan padel berdiri di wilayahnya belum memiliki izin yang sesuai.

— Paragraf 2 —

“Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,” kata Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (12/3).

— Paragraf 3 —

Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata/CKTRP) melakukan monitoring dan tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar aturan.

— Paragraf 4 —

Lapangan padel yang tak berizin atau menyalahgunakan izin dan melanggar ketentuan yang berlaku, maka akan disegel dan ditindaklanjuti.

— Paragraf 5 —

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti,” ucap Munjirin.

— Paragraf 6 —

Selain itu, pengawasan terhadap fasilitas olahraga tersebut akan terus dilakukan oleh Sudin Citata bersama unsur wilayah.

— Paragraf 7 —

“Sudin Citata Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan monitoring dan bergerak melakukan penertiban seperti yang dilakukan pada pagi hari ini,” ujarnya.

— Paragraf 8 —

Dia pun meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk ikut aktif mengawasi aktivitas pembangunan di wilayahnya dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.

— Paragraf 9 —

Setelah bangunan disegel, pengawasan terhadap lokasi akan dilakukan secara berkala oleh petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan setempat guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan.

— Paragraf 10 —

Dengan langkah tersebut, Munjirin berharap pembangunan fasilitas olahraga di wilayahnya dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku.

— Paragraf 11 —

Salah satu tindakan terbaru dilakukan di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, sebuah lapangan padel yang disegel karena diduga menyalahgunakan izin bangunan.

— Paragraf 12 —

Bangunan yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 itu sebelumnya memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada 2018. Namun, dalam perkembangannya bangunan tersebut justru difungsikan sebagai lapangan padel.

— Paragraf 13 —

Menurut Munjirin, penyegelan tersebut merupakan yang kedelapan dilakukan di wilayah Jakarta Timur dalam rangka menertibkan bangunan lapangan padel yang tidak sesuai perizinan.

— Paragraf 14 —

Lalu, penyegelan permanen juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).

➡️ Baca Juga: Sejarah Tercipta! Bam Adebayo Lampaui 81 Poin Kobe Bryant dalam Semalam

➡️ Baca Juga: Program Beasiswa LPDP Terbuka: Simak Rangkuman Lengkapnya!

Exit mobile version