Penyalahgunaan dalam pendistribusian bahan bakar bersubsidi, khususnya jenis Bio Solar, telah menjadi isu yang meresahkan di masyarakat. Berangkat dari laporan yang masuk, Kepolisian Resor Pasaman Barat tidak tinggal diam. Mereka segera melaksanakan inspeksi mendalam di SPBU Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada hari Jumat tanggal 3 April. Tindakan tegas ini bertujuan untuk mengusut dugaan praktik mafia bio solar yang dapat mengakibatkan kelangkaan bahan bakar di daerah tersebut.
Pengecekan oleh Kapolres Pasaman Barat
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengambil langkah proaktif dengan memimpin langsung sidak di lokasi yang dilaporkan. Dalam pengecekan tersebut, ia memastikan bahwa para nelayan yang membeli solar menggunakan jerigen telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hal ini penting guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan memastikan bahwa BBM bersubsidi digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Walaupun dalam inspeksi kali ini tidak ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian memberikan peringatan kepada pengelola SPBU untuk tetap disiplin dalam menerapkan sistem barcode dan mematuhi masa berlaku rekomendasi dari Dinas Perikanan. Upaya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan yang dapat mengganggu pasokan bahan bakar di wilayah mereka.
Informasi Mengenai Praktik Mafia Bio Solar
AKBP Agung menjelaskan bahwa sidak ini merupakan langkah lanjutan dari informasi yang diterima mengenai pembelian BBM Bio Solar yang dilakukan dengan cara yang diduga melanggar aturan. “Kami melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa pembelian BBM bagi nelayan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyalahgunaan yang terjadi,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diperlukan, termasuk keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembelian BBM bagi nelayan telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, sehingga tidak ada indikasi penyalahgunaan ditemukan.
Peraturan dan Ketentuan Terkait Pembelian BBM Bersubsidi
Kapolres juga menekankan pentingnya bagi pengelola SPBU untuk tidak melayani nelayan yang tidak memiliki rekomendasi resmi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penimbunan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas. “Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai dengan barcode kendaraan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Kapolsek Pasaman, AKP Zulfkar, yang menegaskan bahwa semua SPBU dalam wilayah hukum Polsek Pasaman harus mematuhi ketentuan ini. “Kami akan memastikan bahwa setiap pembelian BBM bersubsidi dilakukan dengan cara yang benar untuk mencegah praktik penyalahgunaan yang berdampak pada kelangkaan BBM di masyarakat,” tambahnya.
Prosedur dan Masa Berlaku Rekomendasi
Menurut penyuluh dari Dinas Perikanan Pasaman Barat, Jonnedi, surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi dalam bentuk jerigen bagi nelayan atau pemilik kapal memiliki masa berlaku selama satu bulan. “Jika masa berlaku surat tersebut telah habis, nelayan atau pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan dengan melampirkan bukti pembelian BBM yang disertai cap resmi dari SPBU setempat,” ungkapnya.
Ketentuan ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023. Ini mencakup aspek-aspek penting mengenai penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi.
Regulasi Terkait Pengaturan BBM Bersubsidi
Selain itu, terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Peraturan ini telah mengalami beberapa amandemen, termasuk Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2021 yang menyesuaikan berbagai aspek terkait pengelolaan BBM.
Lebih lanjut, Jonnedi juga menjelaskan tentang Peraturan BPH Migas Nomor 02 tahun 2023 yang memberikan panduan mengenai penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar tertentu. “Semua pihak harus memahami dan mematuhi regulasi ini untuk menghindari masalah dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” tegasnya.
Kesimpulan dan Harapan untuk Masyarakat
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Pasaman Barat, diharapkan praktik mafia bio solar dapat ditekan, dan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan semua pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga masyarakat, sangat penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan secara adil dan merata.
Ke depannya, kolaborasi antara kepolisian, dinas terkait, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan sistem pendistribusian yang transparan dan akuntabel. Pengawasan yang ketat serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pembelian BBM bersubsidi juga harus terus ditingkatkan.
➡️ Baca Juga: Pagelaran Tari Wulang Sunu Massal: Menyajikan Keindahan Budaya dengan Pesona yang Mengagumkan
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola THR Agar Tetap Aman Pasca Lebaran
