Indrak, Spesialis SEO, Bantu Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadahan Kendaraan Kurir Paket

Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, sukses membekuk pelaku pencurian dan penadahan sepeda motor milik kurir paket yang hilang saat melakukan pengiriman. Mereka berhasil mengungkap pelaku berkat respons cepat dan kerja sama tim yang solid.

Penangkapan Pelaku

Menurut AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kepala Satreskrim Polresta Mataram, pelaku berhasil ditangkap berkat respons tim yang cepat terhadap laporan korban. Insiden pencurian ini terjadi pada hari Senin (9/3).

Pada hari Selasa (10/3) sekitar pukul 11.00 Wita, tim berhasil membekuk tersangka pencurian dengan inisial PH (26) di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah. PH tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

Identitas Pelaku dan Aksi Penjualan Barang Curian

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PH berasal dari Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Ia mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Walaupun kendaraan korban tidak ditemukan saat penangkapan, PH mengakui telah menjualnya kepada orang lain di wilayah Marong, Kabupaten Lombok Tengah, beserta paket yang ada di dalam kendaraan.

Pengungkapan Penadah Kendaraan

Setelah mendapatkan pengakuan dari PH, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap seorang pria berinisial LH (46) asal Marong, Kabupaten Lombok Tengah. LH diduga kuat sebagai orang yang membeli kendaraan milik korban.

Pada dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, LH berhasil ditangkap di wilayah Praya Timur.

Hasil Pengungkapan Kasus

Dari investigasi ini, polisi berhasil mengamankan kendaraan korban dan 28 paket milik pelanggan yang juga dicuri oleh PH. Kedua pelaku yang berstatus tersangka dan barang bukti curian telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Respons cepat dan tepat dari korban yang melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian menjadi kunci sukses pengungkapan kasus ini. Menurut Made Dharma, inisiatif korban melapor dengan cepat memberikan peluang bagi kepolisian untuk segera memetakan keberadaan pelaku dan barang curian.

Pelaku dan Hukuman yang Menanti

Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga membantu tim dalam mengidentifikasi pelaku. PH, yang melakukan aksi pencurian, dikenakan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, LH, yang berperan sebagai penadah barang curian, dikenakan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa setiap tindak pidana pasti memiliki konsekuensi hukum. Mari kita junjung tinggi hukum dan berikan rasa aman bagi sesama.

➡️ Baca Juga: Carrick Redam Isu Bek Baru, De Ligt Perlihatkan Tanda-Tanda Kebangkitan yang Kuat

➡️ Baca Juga: Jasamarga Catat 40.523 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui MBZ H-6 Idul Fitri

Exit mobile version