Doktor Hukum Ubhara Jakarta Sarankan Pejabat TUN Dapat Mengajukan PK

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru di dunia hukum, Doktor Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indra L. Nainggolan, mengemukakan sebuah usulan penting yang menyangkut hak Pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Dalam sidang terbuka untuk promosi doktor yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, Indra menyarankan agar para pejabat tersebut diizinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan yang diambil di tingkat Mahkamah Agung (MA), dengan syarat bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan publik. Usulan ini dilontarkan sebagai bagian dari disertasi yang berjudul “Rekonsepsi Hak Pejabat Tata Usaha Negara untuk Melakukan Peninjauan Kembali Berdasarkan Asas Negara Hukum”.
Relevansi Peninjauan Kembali bagi Pejabat TUN
Indra menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada Pejabat TUN untuk memperjuangkan kepentingan umum melalui mekanisme Peninjauan Kembali. Ia berpendapat bahwa hal ini krusial untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Dalam pandangannya, negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi upaya ini, mengingat kompleksitas permasalahan yang sering dihadapi oleh Pejabat TUN dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini, kewenangan untuk mengajukan PK oleh Pejabat TUN telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 24/PUU-XXII/2024. Meski demikian, Indra mencatat bahwa dalam praktiknya, MA masih sering mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Badan atau Pejabat TUN. Ia menjelaskan, keputusan tersebut seringkali didasarkan pada fakta bahwa pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan tenggang waktu permohonan yang melebihi ketentuan undang-undang yang berlaku.
Keberlanjutan Fungsi Pejabat TUN dalam Peninjauan Kembali
Indra juga menyoroti bahwa hakim dalam pertimbangannya cenderung menganggap bahwa Pejabat TUN masih memiliki relevansi untuk melakukan Peninjauan Kembali, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan bahwa penghapusan kewenangan ini membuat permasalahan yang dihadapi Pejabat TUN tampak sempit, seolah-olah fungsi pemerintahan hanya berkutat pada isu-isu tertentu, yang pada akhirnya dapat menghambat kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi untuk Perubahan Undang-Undang
Di bagian akhir sidang promosi doktor tersebut, Indra memberikan rekomendasi agar kewenangan PK bagi Pejabat TUN dibahas kembali dalam kerangka hukum. Dia mengusulkan agar dilakukan perubahan pada UU Nomor 5 Tahun 1986, yang mengatur tentang Peninjauan Kembali bagi Badan atau Pejabat TUN, untuk memungkinkan pengajuan PK dalam kondisi tertentu yang mengedepankan kepentingan umum.
Usulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak Pejabat TUN diakui dan dilindungi dalam kerangka hukum yang lebih luas, tanpa mengabaikan kepentingan publik. Indra menekankan bahwa perlunya perubahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kompetensi dan Pengujian di Sidang Promosi
Sidang promosi doktor ini dihadiri oleh sejumlah akademisi dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi hukum, termasuk Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. (mantan Hakim MK), dan Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. (guru besar UPN Veteran Jakarta). Keberadaan mereka sebagai penguji menunjukkan pentingnya topik yang diangkat oleh Indra, serta komitmen untuk mengembangkan ilmu hukum di Indonesia.
Implikasi dari Usulan Indra L. Nainggolan
Usulan Indra L. Nainggolan tidak hanya menjadi perhatian di kalangan akademisi, tetapi juga memiliki implikasi luas bagi praktik hukum di Indonesia. Jika diimplementasikan, perubahan ini dapat memberikan kekuatan lebih kepada Pejabat TUN dalam menjalankan tugas mereka, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. Peninjauan Kembali sebagai mekanisme hukum dapat menjadi sarana penting dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan kepentingan publik.
Lebih lanjut, usulan ini juga dapat membuka diskusi lebih dalam mengenai hak-hak Pejabat TUN. Hal ini penting, mengingat peran mereka yang strategis dalam pelaksanaan kebijakan publik dan pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Faktor Penentu Keberhasilan Usulan
Agar usulan perubahan ini dapat diterima dan diimplementasikan, beberapa faktor perlu diperhatikan:
- Keterlibatan stakeholder terkait dalam proses pengubahan undang-undang.
- Pemahaman yang mendalam mengenai dampak hukum dari perubahan yang diusulkan.
- Komitmen politik dari pemerintah untuk mendukung perubahan tersebut.
- Adaptasi sistem hukum agar sejalan dengan perkembangan masyarakat.
- Pendidikan dan sosialisasi mengenai hak-hak Pejabat TUN kepada publik.
Pentingnya Diskusi Hukum di Kalangan Akademisi
Perdebatan dan diskusi mengenai hak Pejabat TUN dan mekanisme Peninjauan Kembali sangat penting dalam konteks pengembangan hukum di Indonesia. Dalam sidang promosi doktor ini, tidak hanya dihasilkan usulan baru, tetapi juga menjadi ajang bagi akademisi untuk berbagi pandangan dan pemikiran mereka mengenai tantangan yang dihadapi oleh Pejabat TUN. Ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum di Indonesia, serta menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Terlebih lagi, pentingnya keterlibatan akademisi dalam proses legislasi tidak dapat diabaikan. Pemikiran yang kritis dan analitis dari para akademisi dapat menjadi pendorong untuk perubahan yang lebih baik, dalam rangka menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
Mendorong Kesadaran Hukum di Masyarakat
Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban Pejabat TUN, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses hukum. Ini juga dapat mengurangi kesalahpahaman yang sering terjadi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintahan.
Indra L. Nainggolan, melalui usulan dan disertasinya, bukan hanya memberikan kontribusi terhadap ilmu hukum, tetapi juga membuka peluang bagi perbaikan sistem hukum yang ada. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis pada kepentingan umum, harapannya adalah agar semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Kesimpulan dari Pemikiran Indra L. Nainggolan
Secara keseluruhan, ide yang diusulkan oleh Indra L. Nainggolan membawa harapan baru bagi Pejabat TUN dan masyarakat luas. Dengan memberikan ruang bagi Pejabat TUN untuk mengajukan Peninjauan Kembali, serta melakukan perubahan pada undang-undang yang berlaku, diharapkan dapat terwujud sistem hukum yang lebih adil dan responsif. Ini adalah langkah positif menuju peningkatan kualitas penegakan hukum yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Daftar Lengkap Mutasi TNI Maret 2026: Dari Pangdam Jaya hingga Posisi Strategis di BIN dan Bais
➡️ Baca Juga: Diah Dharma Yanti Menghadiri FGD: Ikhtisar Diskusi dan Pembahasannya



