Indonesia Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Dapatkan Dukungan Global dan Lokal

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan resmi yang membatasi akses media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pembatasan ini diambil berdasarkan berbagai alasan penting yang dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi masa depan anak-anak di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat. “Kita perlu mengambil langkah ini untuk mengembalikan kedaulatan masa depan anak-anak kita. Teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 6 Maret 2026.
Meutya menambahkan bahwa regulasi ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang bisa dihadapi anak-anak di dunia digital. Risiko-risiko tersebut mencakup paparan terhadap konten berbahaya, kemungkinan eksploitasi, pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring yang kian marak.
Penggunaan media sosial yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi, yang berdampak negatif pada kesehatan mental serta pertumbuhan anak. “Bahkan ketika konten yang diakses tidak berbahaya, penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan adiksi yang memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan mereka,” ujar Meutya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu orang tua dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era algoritma. “Pemerintah berupaya memastikan tanggung jawab perlindungan anak terletak pada platform-platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus berjuang menghadapi tantangan ini sendirian,” tambahnya.
Pada tahap awal implementasinya, pemerintah akan memfokuskan pembatasan ini pada delapan platform media sosial dan digital yang besar. Platform-platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Langkah yang diambil Indonesia ini juga mendapatkan perhatian serta dukungan dari komunitas internasional, termasuk dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Dukungan tersebut ditunjukkan melalui pernyataan Macron yang menyambut baik kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak-anak yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia.
Dalam unggahan di media sosial X pada 6 Maret 2026, Macron mengungkapkan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut. “Terima kasih telah mendukung gerakan ini,” tulisnya, lengkap dengan emoji centang yang menegaskan dukungan tersebut.
Pernyataan Macron terkait kebijakan ini merujuk pada undang-undang serupa yang telah diterapkan di Prancis. Sebelumnya, pada bulan Januari, parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang akses media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terhindar dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya. Pembatasan medsos untuk anak bukan hanya sebuah perlindungan, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi generasi muda.
➡️ Baca Juga: DPR Tinjau Kesiapan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
➡️ Baca Juga: Larangan Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah Jelang Idul Fitri 1447 H untuk Pelayanan Optimal



