Rangkaian Peristiwa Richard Lee yang Berujung Pada Penjara: Analisis Fakta dan Kronologi

Drama yang melibatkan Dr. Richard Lee dan Dokter Detektif atau yang dikenal dengan nama Doktif mencapai puncaknya ketika Richard Lee resmi ditahan oleh pihak berwajib setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam pada hari Jumat, tanggal 6 Maret. Berbagai pertanyaan seputar kasus yang melibatkannya ditujukan kepadanya, total ada 29 pertanyaan yang harus dijawab oleh Richard Lee. Ia diduga melanggar hukum perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya, dan ini menjadi alasan ia diperiksa sebagai tersangka. Richard Lee dilaporkan oleh Doktif, rekan sejawatnya dalam dunia kecantikan. Kini, Richard Lee berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya, menunggu proses hukum berikutnya. Tujuan utama penahanan ini adalah untuk meminimalisir risiko yang dapat mengganggu proses penyidikan, seperti upaya untuk kabur atau menghilangkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasusnya. Publik menjadi sangat perhatian terhadap kasus ini karena melibatkan isu-isu sensitif seperti keamanan produk kecantikan, etika edukasi publik, dan perlindungan konsumen. Jadi, bagaimana rangkaian peristiwa Richard Lee ini bisa berujung pada penahanannya? Mari kita bongkar satu per satu.
Doktif Mengklaim Produk Richard Lee Tak Sesuai Standar
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Samira Farahnaz atau Doktif pada tanggal 2 Desember 2024. Sebelum kasus ini terjadi, mereka sering terlibat dalam perdebatan di media sosial. Doktif mengaku membeli beberapa produk kecantikan yang dipromosikan oleh Richard Lee melalui platform online.
Produk yang menjadi sasaran adalah suplemen kecantikan bernama White Tomato dan produk perawatan bernama DNA Salmon. Namun, setelah melakukan pengecekan kandungan produk, Doktif berpendapat bahwa ada ketidaksesuaian antara komposisi produk dengan klaim yang tertera pada kemasannya. Ketidaksesuaian ini berupa bahan dasar utama tomat yang tidak ditemukan dalam komposisi sebenarnya dalam produk White Tomato. Selain itu, produk DNA Salmon juga diduga tidak memenuhi standar sterilisasi medis. Hal ini disebabkan oleh kemasan tersebut yang ditemukan telah dilakukan pengepakan ulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan penggunaan bagi konsumen.
Richard Lee Juga Dilaporkan ke MKEK
Lebih lanjut, Doktif juga melaporkan Richard Lee ke Majelis Kehormatan Kode Etik Dokter (MKEK) karena dugaan pelanggaran kode etik dokter. Laporan ini resmi diajukan oleh Doktif pada tanggal 20 Januari 2025. Doktif membuat laporan ke MKEK setelah menemukan produk kecantikan milik Richard Lee yang izinnya telah dicabut oleh BPOM masih dijual. Menurut Doktif, izin edar produk yang dia dapatkan telah habis pada tanggal 31 Desember 2024. Namun, pada tanggal 10 Januari, dia masih menemukan produk tersebut dijual secara bebas.
Doktif Sempat Menjadi Tersangka
Setelah hampir satu tahun tanpa perkembangan apapun, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 12 Desember 2025. Meski begitu, Doktif tetap diwajibkan melapor sebagai tanda sikap kooperatif.
Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengumumkan bahwa Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2025 dan laporan Doktif telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang mengatur peredaran produk kesehatan yang tidak sesuai standar atau label. Penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan pelanggaran terhadap aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang menyesatkan.
Richard Lee Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
Pada tanggal 7 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, Richard Lee menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selama 8 jam, dokter ini harus menjawab 73 pertanyaan hingga kondisi kesehatannya menurun. Setelah itu, pihak kepolisian berkali-kali menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Richard Lee. Namun, ia terus mangkir dari panggilan tersebut dengan dalih kondisi kesehatan yang belum memungkinkan hingga bulan Februari.
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak
Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak tanggal 22 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah ia merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan di Polda Metro Jaya. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esthar Oktavi memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee pada tanggal 11 Februari 2026. Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dalam perkara ini bisa terus dilanjutkan.
Sempat Tak Ditahan dan Dikenai Wajib Lapor
Pada tanggal 20 Februari 2026, Richard Lee akhirnya mendatangi kepolisian dalam agenda pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa Richard Lee tidak ditahan. Namun, ia dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan. Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 12 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Februari 2026. Ia didampingi kuasa hukumnya dan baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB.
➡️ Baca Juga: Penurunan Harga iPhone 17 Pro Max di Platform Ecommerce Terkini
➡️ Baca Juga: DPR Tinjau Kesiapan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun



