Pemkot Tangerang Tingkatkan Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di Wilayahnya

Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di wilayahnya, guna mencegah berbagai potensi pelanggaran, termasuk praktik pungutan liar. Dengan langkah ini, Pemkot berharap dapat mengelola keberadaan TKA dengan lebih baik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di sektor ketenagakerjaan.
Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Tangerang
Pemkot Tangerang telah mengambil langkah konkret dalam mengawasi keberadaan tenaga kerja asing, salah satunya melalui pemeriksaan di PT Winner Sumbiri Knitting Factory yang terletak di Poris Plawad. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua TKA yang bekerja di wilayah tersebut terdaftar dan mematuhi ketentuan yang ada.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 14 warga negara asing teridentifikasi, terdiri dari 11 warga Sri Lanka dan tiga warga Filipina. Data ini mencerminkan upaya Pemkot untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas TKA di industri lokal.
Tujuan Pengawasan
Menurut Wawan, pengawasan dan pemantauan ini merupakan bagian dari kewaspadaan dini yang diambil oleh Pemkot. “Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara asing yang ada di Tangerang terdaftar dengan baik dan bahwa semua aspek administratif serta ketentuan yang berlaku dapat dipantau secara teratur,” ujarnya pada Jumat, 25 September.
Dalam proses ini, tim pengawas mencatat beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya adalah pengecekan dokumen keimigrasian yang mendekati masa berlakunya. Selain itu, mereka juga melakukan verifikasi tempat tinggal dan pembaruan Surat Tanda Melapor (STM) bagi TKA, yang merupakan langkah penting untuk menjaga legalitas mereka dalam bekerja di Indonesia.
Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan
Koordinasi yang erat dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga menjadi elemen kunci dalam pengawasan tenaga kerja asing. Hal ini penting mengingat adanya perbedaan upah antara pekerja asing dan lokal dalam pekerjaan yang dianggap memiliki tingkat kesamaan tugas.
Namun, perlu dicatat bahwa perbedaan upah tersebut tidak selalu menjadi indikasi adanya pelanggaran ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemeriksaan dan koordinasi antara berbagai lembaga diperlukan untuk memastikan bahwa semua ketentuan yang berlaku dipenuhi dengan baik.
Pencegahan Praktik Pungutan Liar
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan praktik pungutan liar dalam pelayanan ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan pakta integritas bagi seluruh aparatur untuk memastikan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik pungli.
Ujang menambahkan bahwa penanganan praktik pungutan liar secara hukum merupakan domain aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, Disnaker berupaya meminimalisir potensi pungli melalui penguatan komitmen integritas di internal organisasi.
Struktur Pengawasan dan Pelayanan
Meski Disnaker Kota Tangerang tidak membentuk satuan tugas khusus untuk menangani pungli di sektor ketenagakerjaan, mereka tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penindakan pungli yang terjadi berada dalam ranah APH, sedangkan Disnaker bertugas untuk menjaga agar proses pelayanan tetap transparan dan akuntabel.
Evaluasi Proses Pelayanan
Salah satu langkah perbaikan yang dilakukan adalah mengevaluasi dan menyederhanakan berbagai proses pelayanan. Disnaker berupaya untuk menghindari tahapan pelayanan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, sehingga masyarakat dan perusahaan dapat mendapatkan pelayanan yang lebih efektif.
Dalam konteks tenaga kerja asing, Ujang menjelaskan bahwa layanan wajib lapor TKA kini diarahkan kepada instansi yang menangani perizinan. “Kami mengalihkan layanan wajib lapor tenaga asing ini kepada perangkat daerah yang lebih berkompeten dalam hal perizinan, untuk menghindari potensi benturan kepentingan,” ungkapnya.
Keberlanjutan dan Transparansi
Ujang menyampaikan bahwa keputusan untuk memindahkan layanan wajib lapor TKA diambil karena data dan perizinan terkait tenaga asing sudah berada pada instansi yang berwenang. Dengan langkah ini, masyarakat dan perusahaan tidak perlu lagi melalui tahapan pelayanan yang dianggap tidak perlu di Disnaker.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, semakin sederhana proses pelayanan yang diterapkan, semakin kecil kemungkinan terjadinya praktik pungli. Melalui langkah ini, Pemkot berharap dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif dan transparan.
Impak Positif bagi Lingkungan Kerja
Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap tenaga kerja asing dan pencegahan praktik pungutan liar, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan produktif. Kedisiplinan dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan akan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama bagi pekerja lokal.
- Pengawasan yang ketat terhadap TKA untuk mencegah pelanggaran.
- Koordinasi antara Disnaker dan APH untuk penegakan hukum.
- Penerapan pakta integritas untuk mencegah pungli.
- Penyederhanaan proses pelayanan untuk mengurangi benturan kepentingan.
- Penciptaan lingkungan kerja yang adil bagi semua pekerja.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Tangerang dalam mengawasi tenaga kerja asing menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
➡️ Baca Juga: Mudik 2026: Pembukaan Tol Baru dan Rest Area Fungsional di Sumatera dan Jawa
➡️ Baca Juga: Tips Menata Furnitur dengan Aman untuk Anak: Ciptakan Lingkungan yang Nyaman dan Terhindar dari Bahaya




