DPR Tinjau Kesiapan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggaraini, menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan kesiapan dalam menerapkan pembatasan media sosial bagi anak. Pernyataan ini disampaikan oleh Amelia pada Senin (9/3/2026), di mana ia menegaskan bahwa langkah pemerintah tidak boleh berhenti hanya dengan penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
“Lebih dari itu, yang terpenting adalah memastikan implementasi di lapangan, termasuk cara mekanisme verifikasi usia dilakukan, perlindungan data anak yang terjaga, serta bagaimana platform digital diminta untuk mematuhi peraturan ini secara adil dan terukur,” ungkap Amelia dalam siaran persnya.
Dorongan untuk mempersiapkan implementasi kebijakan ini menjadi sangat krusial.
Amelia Anggaraini menegaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial yang direncanakan untuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada 28 Maret 2026, tidak boleh dipahami hanya sebagai usaha untuk membatasi akses digital. Ia berpendapat bahwa tujuan utama dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
“Ini harus dipahami bukan sekadar menutup akses digital, tetapi sebagai langkah untuk mengatur ruang digital agar lebih aman bagi anak-anak,” jelas Amelia. Ia juga menambahkan bahwa pembatasan ini sejalan dengan kebijakan global yang berfokus pada perlindungan anak di dunia digital.
Amelia menjelaskan bahwa banyak negara, termasuk Australia, Inggris, dan Singapura, telah lebih dulu menerapkan regulasi yang mengharuskan platform digital untuk melindungi anak-anak. Meskipun metode penerapannya dapat bervariasi, inti dari kebijakan tersebut adalah bahwa perlindungan anak dalam ruang digital tidak dapat dianggap sebagai urusan pribadi semata.
Anggota DPR ini juga menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukanlah untuk menjauhkan anak dari teknologi. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat. “Teknologi seharusnya mendukung pendidikan, kreativitas, dan masa depan anak-anak Indonesia, bukan mengorbankan kesehatan mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka,” tambah Amelia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring sosial. Pada tahap awal, delapan platform yang aksesnya dibatasi untuk anak adalah YouTube, Tiktok, dan beberapa platform lainnya yang memiliki risiko tinggi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari konten yang tidak sesuai dan berpotensi berbahaya. Pembatasan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak, sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang dengan cara yang lebih positif dalam dunia digital.
Keberadaan teknologi saat ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Pemerintah, orang tua, dan penyedia platform digital memiliki peran masing-masing dalam mewujudkan hal ini.
Amelia menekankan bahwa regulasi ini juga harus diimbangi dengan edukasi bagi orang tua dan anak-anak tentang penggunaan media sosial yang bijak. Dengan pengetahuan yang tepat, anak-anak dapat belajar untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses ini, agar semua pihak merasa memiliki tanggung jawab dalam menjaga keselamatan anak-anak di ranah digital. Kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital harus ditingkatkan melalui kampanye dan program-program edukatif.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan pembatasan media sosial bagi anak dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat yang maksimal. Hal ini tidak hanya akan melindungi anak-anak dari bahaya, tetapi juga membantu mereka untuk mendapatkan pengalaman positif di dunia digital.
Dalam konteks ini, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada komitmen semua pihak untuk bekerja sama. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang ada dapat diterapkan dengan baik, sementara orang tua dan masyarakat harus aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan anak-anak mereka di dunia digital.
Dengan demikian, pembatasan media sosial bagi anak bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak dalam era digital saat ini.
➡️ Baca Juga: Bek Spurs Tertutup Soal Rumor Kepindahan ke Barca, Tetap Fokus Bermain
➡️ Baca Juga: Larangan Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah Jelang Idul Fitri 1447 H untuk Pelayanan Optimal



