Cek Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini untuk Kemudahan Pembayaran Pajak

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. Inisiatif ini dihadirkan di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), dengan waktu operasional yang telah ditentukan. Dengan keberadaan Samsat keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pajak kendaraan tanpa harus pergi jauh ke kantor Samsat.
Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Berikut adalah rincian mengenai lokasi dan waktu operasional gerai Samsat keliling, yang diambil dari informasi resmi Polda Metro Jaya:
Jakarta Pusat
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan Samsat keliling tersedia di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Jam operasionalnya adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak dengan lebih nyaman.
Jakarta Utara
Di Jakarta Utara, masyarakat bisa menemukan gerai Samsat keliling di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading. Jam layanan juga berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memudahkan warga setempat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Jakarta Barat
Wilayah Jakarta Barat menyediakan layanan di Mall Citraland dengan waktu operasional yang sama, yakni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Ini menjadi alternatif yang baik bagi pengunjung mall untuk sekaligus menyelesaikan urusan pajak kendaraan.
Jakarta Selatan
Untuk warga Jakarta Selatan, Samsat keliling dapat ditemukan di halaman parkir Samsat dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran. Layanan dibuka dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di Samsat, dan dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Sarinah, memberikan fleksibilitas waktu bagi masyarakat.
Jakarta Timur
Bagi yang berada di Jakarta Timur, gerai Samsat keliling berlokasi di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Jam operasional untuk kedua lokasi adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kota Tangerang
Di Kota Tangerang, layanan Samsat keliling tersedia di Alun-alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmosphere. Layanan di sini buka dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus pajak kendaraan.
Serpong
Pada wilayah Serpong, masyarakat bisa mengunjungi Samsat keliling di halaman parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta di Mal ITC BSD Serpong dengan jam layanan dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Ini merupakan pilihan yang baik bagi mereka yang memiliki aktivitas di mal pada sore hari.
Ciledug
Di Ciledug, gerai Samsat keliling berada di Giant Poris Gaga Indah dan Market Green Lake City Cipondoh. Layanan ini tersedia dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan dengan lebih mudah.
Ciputat
Untuk warga Ciputat, layanan Samsat keliling berlokasi di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung. Jam operasional di kedua lokasi adalah dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, memberikan opsi bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Kelapa Dua
Di Kelapa Dua, masyarakat dapat menemukan layanan Samsat keliling di Kecamatan Pagedangan, yang buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraan di lokasi yang lebih dekat.
Kota Bekasi
Kota Bekasi juga memiliki gerai Samsat keliling yang berlokasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, dengan jam layanan dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Ini memberikan kemudahan bagi warga Bekasi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih efisien.
Kabupaten Bekasi
Terakhir, untuk masyarakat di Kabupaten Bekasi, Samsat keliling dapat ditemukan di Pasar Central Lippo Cikarang. Layanan di sini tersedia dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sehingga masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan tanpa harus jauh-jauh pergi ke kantor Samsat.
Dengan adanya layanan Samsat keliling di berbagai lokasi, Polda Metro Jaya berupaya untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Ini adalah langkah positif dalam mempermudah akses layanan publik dan mendorong kesadaran pajak yang lebih tinggi di masyarakat.
➡️ Baca Juga: Zubimendi Tegaskan Kesetiaan di Arsenal, Tak Terpengaruh Rumor Mudik ke Spanyol
➡️ Baca Juga: Mengejutkan! Keiko Regine Tereliminasi dari Indonesian Idol 2026




