Mendagri Tetapkan Larangan Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri saat Libur Idul Fitri 2026

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh kepala daerah dan wakilnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada Minggu, 8 Maret 2026, dengan tujuan untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan daerah serta kesiapsiagaan di setiap wilayah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang dirilis pada tanggal 8 Maret 2026 ini secara khusus ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka diminta untuk menunda setiap perjalanan ke luar negeri dalam rentang waktu antara 14 hingga 28 Maret 2026.
Dalam penjelasannya, Tito Karnavian menegaskan bahwa larangan ini tetap memiliki pengecualian tertentu. “Kegiatan yang sangat mendesak, seperti yang diarahkan oleh Presiden atau untuk keperluan pengobatan, tetap diperbolehkan,” ujar Tito dalam keterangan resminya pada Minggu tersebut.
Kebijakan penundaan perjalanan luar negeri ini diambil untuk memastikan bahwa pemerintah daerah tetap fokus dalam menjalankan berbagai agenda penting, terutama menjelang dan selama libur Lebaran. Beberapa langkah strategis yang diinstruksikan kepada kepala daerah termasuk mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama periode Idul Fitri, serta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, kepala daerah juga diharapkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik selama Lebaran, mengawasi dan mengendalikan inflasi di daerah masing-masing, serta memastikan segala persiapan untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah berjalan dengan baik.
Tito menegaskan kembali pentingnya kebijakan ini, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing. Hal ini sangat krusial agar mereka dapat cepat tanggap terhadap berbagai kebutuhan masyarakat yang muncul selama momentum Lebaran.
Lebih lanjut, Tito memberikan instruksi mengenai rekomendasi perjalanan. “Rekomendasi untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang sudah dikeluarkan harus dibatalkan atau dijadwalkan ulang,” tambah Tito.
Informasi lengkap mengenai larangan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah tersebut dapat ditemukan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Penyelesaian Live Nation Cegah Pemisahan dari Ticketmaster dan Dampaknya pada Pasar Tiket
➡️ Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal di Hambalang: Silaturahmi yang Hangat dan Menyentuh



